Audit Internal
Audit Internal adalah merupakan
kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu pernyataan, pelaksanaan dari
kegiatan yang dilakukan oleh pihak independen guna memberikan suatu
pendapat. Pihak yang melaksanakan auditing disebut dengan auditor. Pengertian
auditing semakin berkembang sesuai dengan kebutuhan yang meningkat akan hasil
pelaksanaan auditing.
Definisi Audit Internal Menurut Ahli
Dan
Guy (2002:5) telah mendefinisikan audit sebagai berikut :
Audit
merupakan suatu proses sistematis yang secara obyektif memperoleh
dan mengevaluasi bukti yang terkait dengan pernyataan mengenai tindakan atau
kejadian ekonomi untuk menilai tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut
dan kriteria yang telah ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Dilihat
dari definisi di atas, unsur penting dalam pelaksanaan auditing adalah proses
perolehan serta pengevaluasian bukti-bukti dan kriteria-kriteria yang
telah ditetapkan. Bukti-bukti yang diperoleh baik dari dalam perusahaan maupun
dari luar perusahaan digunakan sebagi bahan evaluasi sehingga hasil
audit lebih objektif. Kriteria-kriteria yang ditetapkan digunakan sebagai tolak
ukur auditor untuk memberikan pendapatnya yang kemudian dituangkan ke dalam
laporan audit. Laporan audit harus dapat memberi informasi kepada para
pengguna akan tingkat kesesuaian dari informasi tersebut dengan
kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Jika
dilihat dari pihak yang melakukan pemeriksaan, terdapat dua kelompok auditor
yaitu auditor internal dan auditor eksternal. Kedudukan dan tanggung jawab di
antara kedua kelompok auditor tersebut sangat berbeda satu sama lain. Seorang
auditor internal bekerja pada perusahaan, lembaga pemerintahan, atau perusahaan
nirlaba, sedangkan auditor eksternal bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Meskipun pihak yang melakukan internal audit merupakan bagian dari
organisasi yang diaudit itu sendiri, tetapi pelaksanaan internal audit
harus tetap obyektif dan independen dari aktivitas yang diaudit. Auditor
internal umumnya melapor kepada manajer senior atau dewan direksi, sedangkan
auditor eksternal hanya memiliki struktur pelaporan yang terbatas kepada kantor
akuntan tempat auditor tersebut bekerja dan pihak ketiga (kreditor dan
investor).
dalam
perkembangannya konsep internal audit telah mengalami perubahan. Peranan
internal audit sebelumnya hanya sebatas sebagai pengawas di dalam perusahaan
yang kerjanya hanya mencari kesalahan, sedangkan saat ini internal audit dapat
memberikan saran dan masukan berupa tindakan perbaikan atas sistem yang telah
ada. Oleh karena itu, saat ini internal audit dapat juga dikatakan sebagai
konsultan perusahaan dalam mencapai tujuannya di masa yang akan datang.
Internal auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan baik di bidang auditing
sendiri maupun pengetahuan di bidang bisnis perusahaan agar dapat
memberikan saran dan masukan berupa tindakan perbaikan tersebut.
Fungsi dan Tujuan
Internal Audit
Perusahaan
perkebunan memiliki kedudukan yang penting dalam perekonomian dan pembangunan,
maka fungsi internal audit menjadi semakin penting. Secara umum dapat dikatakan
bahwa fungsi internal audit bagi manajemen perusahaan adalah untuk menjamin
pelaksanaan operasional yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Di
dalam perusahaan, internal audit merupakan fungsi staff, sehingga tidak
memiliki wewenang untuk langsung memberi perintah kepada pegawai, juga tidak
dibenarkan untuk melakukan tugas-tugas operasional dalam perusahaan yang
sifatnya di luar kegiatan pemeriksaan.
Audit
internal terlibat dalam memenuhi kebutuhan manajemen, dan staf audit yang
paling efektif meletakkan tujuan manajemen dan organisasi di atas rencana dan
aktivitas mereka. Tujuan-tujuan audit disesuaikan dengan tujuan manajemen,
sehingga auditor internal itu sendiri berada dalam posisi untuk menghasilkan
nilai tertinggi pada hal-hal yang dianggap manajemen paling penting bagi
kesuksesan organisasi.
Perumusan
fungsi internal audit dalam perusahaan biasanya menyangkut sistem pengendalian
manajemen, ketaatan, pengungkapan penyimpangan, efisiensi dan
efektivitas, manajemen risiko, dan proses tata kelola (good corporate
governance).
Fungsi
internal audit menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kompleksnya
operasional perusahaan. Manajemen tidak mungkin dapat mengawasi seluruh
kegiatan operasional perusahaan, karena itu manajemen sangat terbantu oleh
fungsi internal audit untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Tujuan
pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor adalah untuk membantu semua
pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan
memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang
diperiksanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus melakukan
kegiatan-kegiatan berikut :
menelaah dan menilai kebaikan,
memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian
intern, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian
yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal
memastikan ketaatan terhadap
kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen
memastikan seberapa jauh harta
perusahaan dipertanggung jawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya
segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan
memastikan bahwa pengelolaan data
yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya
menilai mutu pekerjaan setiap bagian
dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
menyarankan perbaikan-perbaikan
operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Pengertian Audit Sistem Informasi
“Audit sistem
informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk
menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas
data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan
menggunakan sumberdaya secara efisien”. Ron Weber (1999,10) mengemukakan bahwa
audit sistem informasi adalah :
” Information systems auditing is the process of collecting and evaluating evidence to determine whether a computer system safeguards assets, maintains data integrity, allows organizational goals to be achieved effectively, and uses resources efficiently”.
” Information systems auditing is the process of collecting and evaluating evidence to determine whether a computer system safeguards assets, maintains data integrity, allows organizational goals to be achieved effectively, and uses resources efficiently”.
Tujuan Audit Sistem Informasi
Tujuan Audit Sistem
Informasi dapat dikelompokkan ke dalam dua aspek utama dari ketatakelolaan IT,
yaitu :
a. Conformance (Kesesuaian) – Pada kelompok tujuan ini audit
sistem informasi difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kesesuaian,
yaitu :Confidentiality (Kerahasiaan), Integrity (Integritas), Availability (Ketersediaan) danCompliance (Kepatuhan).
b. Performance (Kinerja) – Pada kelompok tujuan ini audit sistem
informasi difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kinerja, yaitu :Effectiveness(Efektifitas), Efficiency (Efisiensi), Reliability (Kehandalan).
Tujuan audit sistem
informasi menurut Ron Weber tujuan audit yaitu :
1. Mengamankan asset
2. Menjaga integritas
data
3. Menjaga efektivitas
sistem
4. Mencapai efisiensi
sumberdaya.
Keempat tujuan
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Mengamankan aset, aset (activa) yang berhubungan dengan instalasi sistem
informasi mencakup: perangkat keras (hardware), perangkat
lunak (software), manusia (people), file data,
dokumentasi sistem, dan peralatan pendukung lainnya.
Sama halnya dengan
aktiva – aktiva yang lain, maka aktiva ini juga perlu dilindungi dengan
memasang pengendalian internal. Perangkat keras dapat rusak karena unsur
kejahatan atau sebab-sebab lain. Perangkat lunak dan isi file data dapat
dicuri. Peralatan pendukung dapat digunakan untuk tujuan yang tidak
diotorisasi.
2.
Menjaga integritas data,
integritas data merupakan konsep dasar audit sistem informasi. Integritas data
berarti data memiliki atribut: kelengkapan, baik dan dipercaya, kemurnian, dan
ketelitian. Tanpa menjaga integritas data, organisasi tidak dapat memperlihatkan
potret dirinya dengan benar atau kejadian yang ada tidak terungkap seperti apa
adanya. Akibatnya, keputusan maupun langkah-langkah penting di organisasi salah
sasaran karena tidak didukung dengan data yang benar. Meskipun demikian, perlu
juga disadari bahwa menjaga integritas data tidak terlepas dari pengorbanan
biaya. Oleh karena itu, upaya untuk menjaga integritas data, dengan konsekuensi
akan ada biaya prosedur pengendalian yang dikeluarkan harus sepadan dengan
manfaat yang diharapkan.
3.
Menjaga efektivitas sistem,
sistem informasi dikatakan efektif hanya jika sistem tersebut dapat mencapai
tujuannya. Untuk menilai efektivitas sistem, perlu upaya untuk mengetahui
kebutuhan pengguna sistem tersebut (user). Selanjutnya,
untuk menilai apakah sistem menghasilkan laporan atau informasi yang bermanfaat
bagi user (misalnya pengambil keputusan), auditor perlu mengetahui
karakteristik user berikut proses pengambilan keputusannya. Biasanya audit
efektivitas sistem dilakukan setelah suatu sistem berjalan beberapa waktu.
Manajemen dapat meminta auditor untuk melakukan post audit guna menentukan
sejauh mana sistem telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini
akan memberikan masukan bagi pengambil keputusan apakah kinerja sistem layak
dipertahankan; harus ditingkatkan atau perlu dimodifikasi; atau sistem sudah
usang, sehingga harus ditinggalkan dan dicari penggantinya Audit efektivitas sistem dapat
juga dilaksanakan pada tahap perencanaan sistem (system design). Hal
ini dapat terjadi jika desainer sistem mengalami kesulitan untuk mengetahui
kebutuhan user, karena user sulit mengungkapkan atau mendeskripsikan
kebutuhannya. Jika sistem bersifat komplek dan besar biaya penerapannya,
manajemen dapat mengambil sikap agar sistem dievaluasi terlebih dahulu oleh
pihak yang independen untuk mengetahui apakah rancangan sistem sudah sesuai
dengan kebutuhan user. Melihat kondisi seperti ini, auditor perlu
mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi sistem dengan berfokus pada kebutuhan
dan kepentingan manajemen.
4.
Mencapai efisiensi sumberdaya,
suatu sistem sebagai fasilitas pemrosesan informasi dikatakan efisien jika ia
menggunakan sumberdaya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang
dibutuhkan. Pada kenyataannya, sistem informasi menggunakan berbagai
sumberdaya, seperti mesin, dan segala perlengkapannya, perangkat lunak, sarana
komunikasi dan tenaga kerja yang mengoperasikan sistem tersebut. Sumberdaya
seperti ini biasanya sangat terbatas adanya. Oleh karena itu, beberapa kandidat
sistem (system alternatif) harus berkompetisi untuk
memberdayakan sumberdaya yang ada tersebut.
Adapun tujuan yang
lain adalah :
1. Untuk memeriksa kecukupan dari
pengendalian lingkungan, keamanan fisik, keamanan logikal serta keamanan
operasi sistem informasi yang dirancang untuk melindungi piranti keras, piranti
lunak dan data terhadap akses yang tidak sah, kecelakaan, perubahan yang tidak
dikehendaki.
2. Untuk memastikan bahwa sistem
informasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sehingga bisa
membantu organisasi untuk mencapai tujuan strategis.
1. Untuk memeriksa kecukupan dari
pengendalian lingkungan, keamanan fisik, keamanan logikal serta keamanan
operasi sistem informasi yang dirancang untuk melindungi piranti keras, piranti
lunak dan data terhadap akses yang tidak sah, kecelakaan, perubahan yang tidak
dikehendaki.
2. Untuk memastikan bahwa sistem
informasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sehingga bisa
membantu organisasi untuk mencapai tujuan strategis.
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi
komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang
terlatih dan kriminal investigator.
Sebelum kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita
bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan
dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai
“Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat
terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi,
dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit,
pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak
bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi.
Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau
kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip
(error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai
pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak
dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan adalah di sengaja, maka
kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary”
merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.
Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan
kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
Eksistensi
kesalahan dapat menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya
tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar
untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat
mengakibatkan auditor menyimpulakan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak
dilakukan.
Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian
intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan
pengujian ketaatan atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukan sejumlah
besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
Apabila kesalahan cukup material, kesalahan
tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan
tersebut.
Istilah kecurangan digunakan untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk :a. Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal.
b. Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dati catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
c. Pencurian (theft), apakah disertai dengan penyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.
Tindakan ilegal merupakan istilah yang lain lagi. Tindakan ilegal adalah setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum. Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja atau dengan kurang hati-hati. The Professional Standards and Responsibilities Committee dari The Institute of Internal Auditors dalam Statement of Internal Auditing Standard No.3- Mei 1985 Mendefinisikan kecurangan sebagai :
“ Kecuranagan yang di desain untuk memberi manfaat kepada organisasi umumnya menghasilkan manfaat tersebut dengan mengeksploitasi suatu keuntungan yang tidak wajar atau tidak jujur, yang mungkin dapat menipu pihak luar. Pelaku dari kecurangan demikian biasanya mendapat manfaat secara tidak langsung, karena manfaat pribadi biaya diakru (accrues) bertambah, sedangkan organisasi ditolong oleh tindakan yang bersangkutan. Beberapa contoh adalah :
a. Penjualan atau penjamin aktiva yang fiktif atau salah disajikan
b. Pembayaran yang tidak tepat seperti kontribusi politik yang illegal penyogokan (bribes), pembayaran kembali (kickbacks), dan pembayaran kepada pejabat pemerintah, pelanggan atau pemasok.
c. Penyajian atau penilaian transaksi-transaksi, aktiva, hutang atau pendapatan yang tidak tepat dan dilakuka secara sengaja.
d. Penetapan harga transfer yang tidak tepat dan dilakukan secara sengaja. Dengan sengaja menstrukturkan teknik penetapan harga secara tidak tepat, manajemen dengan pasti memperbaiki hasil operasi dari suatu organisasi yang tercangkup dengan transaksi menjadi kerugian dari organisasi yang lain.
e. Transaksi hubungan istimewa tersebut tidak tepat yang dilakukan secara sengaja, yaitu suatau pihak menerima manfaat yang tidak dapat diperoleh kalau tidak ada hubungan istimewa tersebut.
f. Kegagalan yang disengaja untuk mencatat atau mengungkapkan informasi yang signifikan untuk memperbaiki gambaran keuangan organisasi kepada pihak luar.
g. Aktivitas usaha yang dilarang, seperti aktivitas yang melanggar undang-undang, peraturan, atau kontrak.
h. Penyelundupan pajak,. Kecurang yang dilakukan atas kerugian organisasi umumnya adalah untuk menfaat langsung atau tidak langsung dari seorang karyawan, individual luar, atau perusahaan lain.
Beberapa contoh adalah :
a. Penerimaam penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali
b. Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang secara potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi organisasi.
c. Penggelapan (embezzlement) yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup tindakan dengan demikian membuat diteksi sulit dilakukan.
d. Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari kejadian atau data
e. Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan kepada organisasi.
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu
entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini)
pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan
tersebut.
Pengertian Audit Keuangan.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar aprofesional akuntan publik.
Siapa yang melakukan audit manajemen. Audit manajemen dpat
dilakukan oleh beberapa pihak yang berkepentingan berikut ini :
1.
Internal Auditor
Internal
auditor berada pada posisi yang unik untuk melakukan audit manajemen, dan
beberapa orang menggunakan istilah “Internal Audit” dan “Management Audit”
secara bergantian atau identik. Meskipun tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa
semua audit manajemen dilaksanakan oleh internal auditor atau internal auditor
hanya melakukan audit manajemen adalah bahwa mereka menghabiskan waktu bekerja
untuk perusahaan yang mereka periksa. Sebab itu mereka mengembangkan
pengetahuan yang baik tentang perusahaan dan usahanya untuk melaksanakan
audit manajemen secara aktif.
2.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah biasanya memberikan perhatian pada kedua jenis audit, baik itu audit
keuangan maupun audit manajemen, dan melakukan audit pada sektor pemerintah
pula.
3.
Akuntan Publik
Suatu
entitas sering juga menugaskan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan
audit manajemen atas atau lebih bagian khusus dari usahanya. Biasanya penugasan
ini terjadi jika, perusahaan tidak mempunyai staf internal auditor atau
internal auditor perusahaan bersangkutan kurang keahliannya dalam area
tertentu.
Program
Audit Manajemen Fungsi Keuangan
Audit atas fungsi keuangan dimaksudkan untuk mencari dan
menemukan informasi tentang bagaimana rencana aksi yang telah ditetapkan itu
diwujudkan melalui berbagai kegiatan operasional disoroti khusus dari segi
keuangan. salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menghindari subjektivitas
dalam melakukan audit manajemen keuangan ialah melakukan analisis tentang hasil
yang nyatanya dicapai dalam perencanaan rencana aksi untuk satu kurun waktu
tertentu secara terus menerus. Hasil yang nyatanya dapat dicapai itu diuji
dengan tiga cara yaitu membandingkan arahan yang terdapat dalam rencana
perusahaan dengan hasil yang benar-benar dicapai melalui implementasi rencana,
yang kedua meneliti secara cermat rencana induk masing-masing bidang fungsional
yang dimuat dalam rencana stratejik dengan maksud untuk melihat apakah rencana
bidang fungsional yang telah disusun berperan efektif atau tidak dalam upaya
mencapai tujuan perusahaan. Dan yang ketiga proses audit harus bermuara pada
penilaian tentang tepat tidaknya struktur organisasi yang diberlakukan dalam
lingkungan perusahaan.
Agar audit manajemen atas fungsi keuangan dapat mencapai
sasarannya maka ada empat hal yang mutlak perlu mendapat perhatian yaitu :
a.
Sasaran Finansial Perusahaan
Dalam
pelaksanaan audit yang dapat difadikan objek pertama audit adalah pencarian,
penemuan, dan pengumpulan informasi tentang tercapai tidaknya sasaran finansiar
keuangan. segi lain yang sangat penting dalam peiaksanaan audit ialah untuk
meneliti apakah tujuan dan berbagai sasaran perusahaan memenuhi berbagai
persyaratan. Seperti kelayakan, kewajaran, dapat dipertanggungiawabkan secara
moral dan etika atau tidak dan sebagainya dan untuk menemukan fakta apakah
berbagai komponen perusahaan memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan
atau tidak.
b.
Perencanaan Keuangan
Perencanaan
keuangan sebagai objek audit berarti dua hal, yaitu efektif tidaknya satuan
kerja yang mengurus keuangan perusahaan menyelenggarakan fungsi perencanairn
bagi satuan kerja yang bersangkutan dan mencari dan menemukan fakta tentang
mutu rencana yang disusun oleh para manajer satuan bisnis. Dengan perkataan
lain audit harus bias menemukan fakta tentang apakah perusahaan dikelola dengan
pendekatan kesisteman atau tidak dan apakah prinsip sinergi dan simbiosis
diterapkan secara mantap atau tidak.
c. Organisasi Dengan menjadikan
organisasi satuan kerja di bidang keuangan sebagai sasaran audit, informasi
yang diperoleh akan mampu memberi masukan penting tentang apakah organisasi di
bidang keuangan itu dikelola dengan efektif atau tidak yang akan turut
menentukan satuan kerja itu mampu menyelenggarakan fungsi pendukung yang
diembannya atau tidak, dikenali faktor penyebabnya dan diberikan rekomendasi
untuk mengatasinya.
d.
Pengawasan
Proses pengendalian atau pengawasan melalui analisis anggaran dan keuangan yang dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan dan sumber financial perusahaan. Hasilnya disampaikan kepada satuan-satuan kerja operasional untuk dimanfaatkan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja masing - masing
Proses pengendalian atau pengawasan melalui analisis anggaran dan keuangan yang dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan dan sumber financial perusahaan. Hasilnya disampaikan kepada satuan-satuan kerja operasional untuk dimanfaatkan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja masing - masing
Audit Eksternal
Pada businessdictionary audit external diartikan sebagai audit yang dilakukan oleh badan(independent) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Yang bertujuan untuk menentukan antara lain, apakah catatan akutansi itu akurat dan lengkap, apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar.
Audit Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan, prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Definisi Audit Eksternal lain adalah:
Audit eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar